Translate


Israel Tidak Mengizinkan Tahanan Palestina Memiliki Pengacara

Organisasi hak asasi manusia mengkritik Israel untuk memperlakukan tahanan Palestina dan memaksa mereka menandatangani pengakuan dalam pertukaran untuk akses mendapatkan penasehat hukum.


Masyarakat Tahanan Palestina dan Komite Publik Anti Penyiksaan di Israel telah mengungkapkan dalam laporan bersama bahwa sampai 90 persen dari penduduk Palestina di Tepi Barat yang ditahan Israel tidak diberi akses memiliki penasehat hukum dan sering disiksa secara fisik dan psikologis, lapor Press TV pada Jumat (31/12/10).

Laporan juga mengkritik hukum sipil dan militer Israel yang memungkinkan pihak berwenang untuk menolak tahanan Palestina memiliki pengacara dalam masa enam bulan-yang dapat diperpanjang selama enam bulan kedepan-di mana para tahanan Palestina tunduk pada interogasi kasar oleh keamanan Israel agen Shin Bet.

Menurut laporan itu, para tahanan Palestina akan diizinkan untuk mengunjungi pengacara atau menghubungi keluarga mereka hanya setelah mengakui kejahatan yang dituduhkan kepada mereka. Penelitian tersebut juga mengutuk interogasi seperti ini karena melawan hukum internasional.

Para tahanan Palestina bersaksi, mengatakan selama interogasi mereka disiksa secara berlebihan dan pelecehan psikologis termasuk kurang tidur, mengulangi ancaman untuk menyakiti tahanan dan keluaragnya, menyakiti tangan, duduk dengan tangan dan kaki diikat dalam kondisi tidak nyaman dalam waktu yang lama, dan lainnya.

"Saya meminta kepada mereka untuk menginformasikan kepada ibu saya bahwa saya masih hidup. Para interogator mengatakan ia akan memperbolehkannya hanya setelah saya mengaku... inteogator membawa saya ke ruang interogasi dan membelenggu saya di kursi dengan borgol dan saya ditinggal. Saat itu sampai jam 3 dini hari lalu saya dikembalikan ke sel isolasi. Sekitar jam 8.00 pagi saya dikembalikan ke ruang interogasi," ujar Ziad Shanti yang ditahan pada Oktober 2006. (haninmazaya/arrahmah.com)

Tidak ada komentar: