SAMBUTAN
KETUA UMUM PENGURUS BESAR PGRI
DALAM MEMPERINGATI HARI ULANG TAHUN PGRI KE-63
DAN HARI GURU NASIONAL TAHUN 2008
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh
Salam sejahtera bagi kita semua
Saudara-Saudara para guru anggota PGRI di seluruh tanah air,
Pertama-tama marilah kita panjatkan doa dan ungkapan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat dan hidayah-Nya kita masih diberi kesempatan untuk memperingati Hari Ulang Tahun PGRI ke-63 sekaligus Hari Guru Nasional Tahun 2008.
Peringatan kelahiran PGRI yang kita laksanakan pada setiap tanggal 25 November yang selanjutnya ditetapkan sebagai Hari Guru Nasional berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 78 tahun 1994, diperkuat dalam Undang-Undang Guru dan Dosen pada tahun 2005 merupakan wujud komitmen, kepedulian dan penghargaan terhadap keberadaan, peran, dan dedikasi para guru dan tenaga kependidikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara umum dan dalam mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu dan dapat diakses seluas-luasnya untuk kepentingan anak bangsa di bumi pertiwi yang kita cintai ini.
Para guru warga PGRI yang berbahagia,
Aras perjuangan PGRI bertumpu pada tiga pilar yakni mewujudkan guru yang bermutu, sejahtera dan terlindungi. Untuk itu tema utama peringatan Hari Ulang Tahun PGRI yang ke-63 adalah “Guru Profesional, Sejahtera, Bermartabat, dan Terlindungi Menuju Pendidikan Bermutu”. Tema tersebut sejalan dengan berbagai upaya yang secara konsisten diperjuangkan oleh PGRI sehingga mempunyai makna dan landasan yang sangat kuat untuk disampaikan kepada seluruh anggota PGRI atau masyarakat secara umum. Beberapa hal menonjol yang menandai peringatan tahun ini, antara lain adalah:
Pertama, PGRI telah berhasil menyelenggarakan kongres ke-20 di Palembang, Sumatera Selatan yang dihadiri oleh Bapak Presiden beserta beberapa menteri terkait dalam bidang pendidikan, sosial dan kesejahteraan, Ketua MPR, Sekretaris Jenderal Education International di Brussel, Gubernur Sumatera Selatan dan berbagai fihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu. Kongres itu mempunyai makna penting bagi perjalanan PGRI ke depan dalam menghadapi dinamika yang berkembang baik pada tingkat lokal, nasional, maupun internasional. Kongres ini juga telah mampu menunjukkan kepada masyarakat dan dunia luar tentang eksistensi PGRI di tengah tantangan dan keraguan berbagai pihak tanpa harus kehilangan jatidirinya sebagi organisasi perjuangan. profesi dan ketenagakerjaan yang unitaristik, independen dan non politik praktis. Ada sejumlah keputusan yang dihasilkan dalam kongres tersebut antara lain ditetapkan program kerja lima tahun mendatang, kode etik guru PGRI, perubahan AD/ART PGRI dan juga susunan dan personalia anggota Pengurus Besar masa bakti XX. PGRI pada masa mendatang diharapkan lebih dinamis, demokratis, dan bersemangat untuk melakukan perubahan dalam berbagai aspek dan dimensi organisasi, sehingga PGRI makin dicintai anggotanya, disegani mitranya, dan diakui keberadaannya.
Kedua, pada masa bakti XX ini PGRI diharapkan mampu menjadi wadah seluruh guru di Indonesia seperti tekad para pendiri yang berasal dari berbagai organisasi guru pada tahun 1945 di Surakarta, Jawa Tengah. Oleh karena itu, kami mengajak para guru dan tenaga pendidikan dari TK sampai Perguruan Tinggi, baik negeri maupun swasta, untuk bergabung membangun solidaritas melalui wadah organisasi guru yang kuat dan bermartabat yaitu PGRI. Jika itu terwujud, keinginan untuk melakukan perubahan di bidang pendidikan, dan pengelolaan guru serta tenaga kependidikan pada umumnya Insya Alloh akan terwujud. PGRI akan mendorong anggotanya untuk mengubah dan memperbaiki kinerjanya. PGRI akan terus berjuang agar mewujudkan guru yang profesional, sejahtera, dan terlindungi.
PGRI harus dikelola dengan sungguh-sungguh, penuh semangat, dedikasi, dan pengabdian, sebagai organisasi modern yang mampu mempertajam aktivitas di bidang profesi, sehingga dapat melaksanakan lima kewenangan seperti yang tertuang dalam UU Guru dan Dosen pasal 42 yaitu: a) menetapkan dan menegakkan kode etik guru; b) memberikan bantuan hukum kepada guru; c) memberikan perlindungan profesi guru; d) melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan e) memajukan pendidikan nasional. Di samping itu, PGRI juga harus tetap mampu memperjuangkan aspirasi anggota, berjuang meningkatkan kesejahteraannya, dan memberikan perlindungan dan membela hak-hak guru.
Ketiga, pada tanggal 13 Agustus 2008 telah terjadi peristiwa yang menjadi catatan sejarah perjuangan guru, karena kemenangan dalam judicial review ke Mahkamah Konstitusi berkenaan dengan anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi akan dilaksanakan oleh Pemerintah. Berbeda dengan kemenangan di awal tahun 2006 dan 2007 yang belum mampu diwujudkan oleh Pemerintah. Ini adalah kemenangan guru Indonesia, kemenangan keluarga besar PGRI dan kemenangan masyarakat Indonesia. Perjuangan ini bukan bentuk melawan pemerintah akan tetapi suatu wujud kepedulian PGRI dan anggota PGRI pada umumnya terhadap nasib anak bangsa untuk memperoleh hak asasinya dalam pendidikan dan penegakan hokum di Indonesia.
Keempat, berkaitan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-VI/2008 tanggal 13 Agustus 2008 tersebut dan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia di depan Sidang Paripurna DPR RI pada tanggal 15 Agustus 2008, PGRI menyampaikan harapan dan permohonan kepada pemerintah sebagai berikut:
a. Pengurus Besar PGRI dan segenap Pengurus PGRI di setiap tingkat serta seluruh anggota PGRI di seluruh tanah air menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas terpenuhinya Anggaran Pendidikan minimal 20% dalam APBN Tahun 2009 dan dari APBD. Hal itu merupakan wujud perhatian dan kesungguhan dari Bapak Presiden dan berbagai pihak terhadap upaya peningkatan kualitas pendidikan.
b. Mengingat bidang pendidikan dalam APBN mendapatkan porsi terbesar, maka pembangunan bidang pendidikan perlu dijadikan sebagai agenda utama dalam pemerintahan. Untuk itu, kiranya perlu disusun program dan rencana kerja yang dapat memperluas akses bagi masyarakat, khususnya rakyat kecil dalam memperoleh pendidikan pada segala tingkatan. Selain itu, peningkatan anggaran tersebut dapat juga diarahkan untuk memperbaiki kualitas pendidikan. Seperti telah dinyatakan Presiden dalam Pidato Kenegaraan yang lalu bahwa di antara program tersebut adalah untuk pendidikan dasar dan peningkatan kesejahteraan guru, dosen, dan tenaga kependidikan.
c. Berkaitan dengan hal itu, PB PGRI mengusulkan agar prioritas anggaran pendidikan dipergunakan untuk:
1) Membebaskan segala bentuk pembayaran (di luar biaya personal) oleh masyarakat bagi pendidikan dasar dengan tanpa mengurangi berbagai hak kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan.
2) Mengurangi atau meringankan beban pembayaran oleh masyarakat untuk tingkat pendidikan menengah dan tinggi dengan tanpa mengurangi berbagai hak kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan.
3) Peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan guru, dosen, pamong belajar, dan tenaga kependidikan lain, baik negeri maupun swasta, baik melalui perbaikan remunerasi (gaji) maupun tunjangan fungsional secara progresif, dan tunjangan khusus.
4) Peningkatan profesionalisme tersebut sesuai dengan UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen diutamakan melalui peningkatan kualifikasi akademik, penyelenggaraan pendidikan profesi, dan sertifikasi guru dalam jabatan melalui pelatihan kompetensi dan kegiatan akademik lainnya.
5) Menyediakan dan memperbaiki berbagai fasilitas pembelajaran yang diperlukan:
a) Menyediakan buku (dipinjamankan) bagi setiap murid untuk berbagai mata pelajaran yang diperlukan,
b) Memperluas fasilitas teknologi informasi agar murid dan tenaga pendidik dengan mudah dapat mengakses berbagai bahan dan informasi yang dibutuhkan.
c) Memperbaiki/menambah gedung belajar
d. Dengan pendidikan dijadikan sebagai agenda utama pemerintah, maka secara otomatis partisipasi pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya mengenai anggaran semakin meluas. PGRI akan ikut serta dalam melakukan pengawasan penggunaan anggaran tersebut.
e. Untuk membantu Presiden agar lebih intensif dalam menjalankan tugas terkait dengan bidang pendidikan, maka Pengurus Besar PGRI menyarankan kiranya diangkat seorang staf khusus bidang pendidikan di antara staf khusus yang ada.
f. Agar pendidikan dapat dikelola dengan baik, mengingat anggaran pendidikan yang tinggi dan porsi terbesar, perlu diterbitkan ketentuan yang mengatur agar pejabat di bidang pendidikan diisi oleh pejabat/pegawai yang menguasai/mempunyai wawasan yang baik tentang bidang pendidikan dan mempunyai komitmen tinggi terhadap upaya peningkatan mutu pendidikan.
g. Di samping persoalan anggaran pendidikan, berkaitan dengan UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 83 menyatakan bahwa selambat-lambatnya 18 bulan (berarti bulan Juni 2007) semua ketentuan pelaksanaan UU tersebut telah terselesaikan. Untuk memberikan kepastian implementasi dan pemenuhan konstitusi, PGRI mohon agar PP tentang Guru dan PP tentang Dosen segera disahkan/ditandatangi sebelum 25 November 2008. Guru sebagai komponen utama dan terpenting perlu mendapat perhatian yang wajar dan jelas. Dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan, peran guru sangatlah penting.
Kelima, berkenaan dengan upaya pemerintah dalam reformasi pendidikan nasional untuk menata dan memperbaiki berbagai aspek dan dimensinya sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, berbagai kebijakan dan program telah ditata oleh Departemen Pendidikan Nasional seperti pengembangan sejumlah Peraturan Pemerintah sebagai jabaran dari Undang-Undang Sisdiknas, penyesuaian struktur, substansi, manajemen, sarana, anggaran, kurikulum, dan sebagainya. Semuanya dimaksudkan agar pendidikan nasional mampu terwujud secara optimal sebagai infrastruktur pengembangan sumber daya manusia. Meskipun masih banyak kebijakan pemerintah yang bersifat kontradiktif seperti Ujian Nasional, KTSP, RUU BHP, dan sebagainya, namun para guru dihimbau untuk dapat menyikapi secara rasional dan bukan emosional, secara objektif dan bukan subjektif. Sebagai mitra pemerintah, sudah tentu para guru anggota PGRI akan mendukung berbagai kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan nasional dengan sikap kritis, objektif, suportif, dan sinergik dengan tetap berpegang pada kaidah dan etika organisasi guru.
Saudara-saudara, peserta upacara dan para guru di seluruh tanah air ,
Bercermin dari pengalaman selama ini, perjuangan mewujudkan hak asasi guru itu sama berat atau lebih berat dibandingkan dengan pertempuran para pejuang kemerdekaan ketika melawan penjajah yang penuh nafsu angkara murka dengan persenjataan yang kuat. Namun dengan takad yang membaja disertai kesadaran akan rasa kebangsaan yang kuat bermodalkan kebersamaan, solidaritas, dan komitmen yang tinggi, kita akan terus memberikan yang terbaik bagi bangsa dan Negara.
Berkenaan dengan sambutan HUT PGR ke-63 dan Hari Guru Nasional Tahun 2008 ini, kami menghimbau para guru/anggota PGRI untuk: (1) menggalang persatuan dan kesatuan sesama guru/anggota PGRI di seluruh Indonesia di berbagai jenis dan jenjang pendidikan, dalam upaya mewujudkan dan mempertahankan keutuhan bangsa; (2) meningkatkan solidaritas sesama guru baik nasional, regional, maupun internasional atas dasar nilai-nilai semangat profesi keguruan; (3) melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait dan masyarakat luas; (4) memerankan diri sebagai unsure utama yang berada di garis terdepan pelaksanaan pendidikan, (5) sebagai anggota masyarakat senantiasa melakukan control terhadap kinerja pendidikan nasional di daerah; (6) secara proaktif melakukan sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat untuk menunjang pendidikan.
Akhirnya kami ucapkan selamat kepada para guru di seluruh tanah air, semoga pengabdian kita akan memberikan makna bagi bangsa dan Negara serta kemanusiaan, serta sekaligus sebagai ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa. Selamat Berjuang!
Hidup Guru…! Hidup PGRI…! Solidaritas…!
Jakarta, 25 November 2008
PENGURUS BESAR
PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA
Ketua Umum,
DR. SULISTIYO, M.Pd.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar